Jakarta, 15 Januari 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) meningkatkan kerja sama strategis dalam penanganan laporan pengaduan penipuan (scam) di sektor keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kesepakatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan PKS/3/I/2026 terkait penanganan laporan pengaduan pada IASC, yang ditandatangani oleh
• Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, dan
• Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, Kepala Bareskrim Polri, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Acara penandatanganan juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, sebagai wujud sinergi intensif antara otoritas pengawas dan penegak hukum dalam perlindungan konsumen.
Fokus Kolaborasi dan Tujuan Kerja Sama
Melalui PKS ini, OJK dan Bareskrim Polri bersepakat untuk:
✅ Mempermudah masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk menyampaikan laporan secara terintegrasi melalui sistem IASC (iasc.ojk.go.id) sekaligus membuat laporan polisi yang menjadi syarat penting dalam proses penanganan hukum dan upaya pengembalian dana korban.
✅ Meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan percepatan proses penangkapan pelaku penipuan daring.
✅ Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana yang mendukung koordinasi penanganan kasus scam.
Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata lembaga negara dalam melindungi konsumen dan masyarakat luas dari kerugian akibat penipuan di sektor jasa keuangan.
Latar Belakang dan Peningkatan Kasus Scam
Pembentukan IASC merupakan bagian dari upaya kolektif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, untuk menangani penipuan finansial secara cepat dan terintegrasi. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan kasus scam di Indonesia terus meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan aktivitas daring. Data IASC menunjukkan bahwa sejak November 2024 hingga Desember 2025, pusat pengaduan ini telah menerima lebih dari 411.000 laporan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp9 triliun, dan berhasil memblokir atau menyelamatkan dana korban lebih dari Rp402,5 miliar.
Ajakan kepada Masyarakat
OJK selaku koordinator Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan untuk segera melaporkan melalui kanal resmi berikut:
🔹 Laman IASC: iasc.ojk.go.id
🔹 Sistem pelaporan penipuan sipasti: sipasti.ojk.go.id
🔹 Kontak OJK: 157 atau WhatsApp 0811-5715-715
🔹 Email: konsumen@ojk.go.id(WASPADA)
Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan menekan jumlah pelaku scam di Indonesia secara signifikan.














Leave a Reply